DPR Kritik Kominfo soal 34 Juta Data Paspor Dibobol Bjorka
DPR mengkritik Kominfo terkait seringnya kebocoran data di Indonesia, dan yang terbaru soal 34 juta data paspor WNI dibobol Bjorka.
IDXChannel - Kebocoran data kembali terjadi di Indonesia untuk kesekian kalinya. Kali ini, sebanyak 34 juta data paspor Indonesia dibobol dan diperjualbelikan.
Data terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran.
Menanggapi kejadian kebocoran yang terus berulang ini, Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, kejadian ini membuat kepercayaan masyarakat berkurang lagi kepada pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang dan seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang. Kali ini data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol USD10.000 atau sekitar Rp150 juta,” kata Sukamta, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Legislator Dapil DI Yogyakarta ini jadi teringat kasus kebocoran data sebelumnya, di mana sudah beberapa kali terjadi kebocoran data serupa.
“Kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi, mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi 1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome,” bebernya.
Bobolnya data paspor kali ini, kata Sukamta, lebih parah dan mencoreng Kominfo serta negara Indonesia karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kominfo.
“Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini,” tegas Sukamta.
Sukamta menilai, aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah. Sedangkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) November 2024 baru berlaku.
“Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital, yaitu UU ITE jarang dipergunakan untuk menindaktegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital,” ungkapnya.
Menurut politisi PKS ini, pemerintah dalam hal ini Kominfo, harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi.
“Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur,” ujarnya.
Sukamta menambahkan, saat ini ketika data bobol, pemilik data paling dirugikan, sedangkan pengelola data membiarkan kejadian berulang.
(FAY)