News

DPR Minta KKP Hitung Kerugian Akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat

Achmad Al Fiqri 12/06/2025 08:21 WIB

Dia juga meminta perusahaan untuk membayar kerugian tersebut.

DPR Minta KKP Hitung Kerugian Akibat Aktivitas Tambang di Raja Ampat (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Anggota Komisi IV DPR Riyono Caping meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat.

Dia juga meminta perusahaan untuk membayar kerugian tersebut. "Meminta pihak KKP menghitung kerugian akibat kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan nikel tersebut, berapa nilai rupiahnya? Hasil dari kegiatan wisata Raja Ampat bisa Rp150 miliar per tahun, jika rusak gimana? Pihak PT minta untuk membayarnya, harus ada ketegasan oleh pemerintah dalam kasus ini," ujar Riyono dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Riyono pun mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah mencabut empat IUP tambang nikel di Raja Ampat. Namun, ia mengimbau seluruh pihak untuk terus mengawasi Raja Ampat agar tak ada perusahaan tambang yang beroperasi lagi di sana. Apalagi, kata dia, salah satu koorporasi mendapat konsensi lebih dari liasan daratan.

"Administrasi Pulau Gag itu hanya memiliki luas 6 ribu Ha, tapi konsensi GN lebih dari 13.000 Ha. Kenapa ini bisa terjadi? Apa dasar pemberian izin konsensi yang melebihi luas daratnya? Ini pasti akan merusak lautnya juga," katanya.

Merujuk keputusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, Riyono menyebutkan, penambangan mineral di pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

"Jika keputusan MK saja di langgar, terus mau pakai aturan apa lagi? Keputusan MK adalah keputusan tertinggi yang sudah tidak ada upaya hukum lain. Negara harus hadir dan pastikan kelestarian Raja Ampat sebagai geopark dunia," kata Riyono. 

"Dugaan kerugian akibat penambangan nikel yang di lakukan oleh empat perusahaan secara ekonomi dapat di hitung dan mereka harus bertanggung jawab. Sudut pandang sumber daya perikanan kelautan apa yang terjadi di Raja Ampat sangatlah merugikan berbagai sumber kekayaan di lautnya," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Prasetyo menuturkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait pada, Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE