News

DPR Setujui Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura

Dian Kusumo 15/12/2022 15:23 WIB

wan Pewakilan Rakyat atau DPR mengesahkan perjanjian ekstradisi bilateral dengan Singapura pada Kamis (15/12/2022).

DPR Setujui Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Dewan Pewakilan Rakyat atau DPR mengesahkan perjanjian ekstradisi bilateral dengan Singapura pada Kamis (15/12/2022).  Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pihak berwenang mengadili orang-orang yang dituduh menyimpan miliaran dolar uang negara di negara kota itu.

Tidak adanya perjanjian ekstradisi telah menjadi masalah sensitif bagi Indonesia, yang mengeluhkan sulitnya mengejar beberapa buronan yang dituduh menggelapkan sejumlah besar uang selama krisis keuangan Asia 1997-1998.

Dilansir melalui Reuters, Kamis (15/12/2022), di bawah perjanjian ekstradisi, yang ditandatangani oleh para pemimpin negara pada bulan Januari, orang-orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan akan bertanggung jawab untuk diekstradisi dan itu akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu, kata Indonesia.

Perjanjian itu juga akan berarti bahwa orang tidak akan dapat melarikan diri dari keadilan dengan mengubah kewarganegaraan mereka, katanya.

Berbicara setelah persetujuan parlemen, menteri hukum dan hak asasi manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan bahwa undang-undang itu "akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan."

Singapura mengatakan perjanjian itu "juga akan membantu upaya Indonesia sendiri untuk mencegah tersangka penjahat melarikan diri ke luar negeri, dan agar mereka ditangkap di Indonesia."

Indonesia telah membentuk apa yang disebut gugus tugas "BLBI" yang mengejar $8 miliar dana talangan yang diberikan kepada pemilik bank dan peminjam setelah krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an yang tidak pernah dilunasi.
Indonesia telah lama berupaya mengesahkan undang-undang tersebut.

Pada tahun 2007, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengawasi penandatanganan perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan, tetapi tidak pernah diratifikasi oleh parlemen Indonesia.

(DKH)

SHARE