News

DPR soal Aturan WFH bagi ASN: Jangan Sampai Rest From Home

Felldy Utama 11/02/2025 10:30 WIB

Komisi II DPR RI mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN.

DPR soal Aturan WFH bagi ASN: Jangan Sampai Rest From Home. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi II DPR RI mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, ada sejumlah Kementerian/Lembaga hingga pemerintahan di daerah akan menerapkan kebijakan tersebut imbas efisiensi anggaran.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, peringatan ini sudah sempat disampaikan saat rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, beberapa waktu lalu.

"Kalau kemarin diskusi kami dengan Pak Mendagri, kan dengan dirumahkannya (WFH) ASN itu juga harus hati-hati. Jangan sampai work from home jadi rest from home," kata Doli, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Doli mengingatkan, harus ada pengawasan yang ketat terhadap para ASN saat bekerja dari rumah. Selain itu, juga perlu ada target kerja yang jelas. 

Sehingga, para ASN memang benar-benar melakukan pekerjannya dengan benar, walaupun dikerjakan dari rumah.

"Misalnya, kalau satu isu apa yang harus diselesaikan, kemudian apa output dari pekerjaan itu. Itu menjadi salah satu ukuran yang harus nanti diawasi oleh masing-masing kementerian apabila ada ASN yang kerja dari rumah," ujarnya.

Di sisi lain, WFH bagi ASN harus menjadi opsi terakhir yang diambil pemerintah di tengah pengetatan anggaran. Menurutnya, bekerja dari kantor masih tetap penting, khususnya untuk membangun kerja sama dan mengontrol kinerja para pegawai.

"Harus betul-betul ketemu alasannya kenapa memang mereka harus dirumahkan, dan kemudian kalaupun memang dirumahkan (WFH), saya kira itu adalah jalan terakhir yang harus ditempuh," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE