DPR Targetkan RUU BUMN Rampung Dibahas Sebelum 3 Oktober 2025
Komisi VI DPR RI telah banyak menerima masukan publik terkait RUU BUMN. Dengan demikian, ia memperkirakan RUU BUMN akan rampung sebelum masa reses.
IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan RUU BUMN bakal rampung dibahas sebelum masa reses yang jatuh pada 3 Oktober 2025. Nantinya, Kementerian BUMN akan berubah menjadi sebuah badan.
Dasco menjelaskan, Komisi VI DPR RI telah banyak menerima masukan publik terkait RUU BUMN. Dengan demikian, ia memperkirakan RUU BUMN akan rampung sebelum masa reses.
"Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan," tutur Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, penurunan status Kementerian BUMN menjadi badan didasari atas adanya masukan masyarakat. Di sisi lain, kata dia, tata kelola BUMN telah diambil oleh BPI Danantara.
"Nah kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," kata Dasco.
"Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ujarnya.
Dasco pun mengungkap, nantinya nomenklatur itu bernama Badan penyelenggara BUMN. "(Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Rencana itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003.
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai raker Komisi VI DPR RI membahas RUU BUMN. Ia berkata, tata kelola BUMN telah dibagi dua lembaga negara, yakni Kementerian BUMN dan BPI Danantara.
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo usai rapat di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Kendati demikian, Prsetyo mengatakan, Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.
"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," tutur Persetyo.
Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. "Nanti tunggu, tunggu pembahasan," ujar dia.
(kunthi fahmar sandy)