DPR Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Dikotori Pungli
Praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi,
IDXChannel - Ombudsman menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa dari pengawasan di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, seluruhnya terbukti melakukan pungutan dengan nilai yang sangat memberatkan masyarakat, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp11 miliar sepanjang tahun 2025.
Selain pungli penerimaan siswa baru, ditemukan pula penjualan seragam dengan harga mencapai Rp1,4 juta serta pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah.
Praktik-praktik ini jelas bertentangan dengan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026 (Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025) dan menandakan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama.
Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina mengatakan, praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.
Pendidikan madrasah, yang seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai-nilai keadilan, justru tercoreng oleh tindakan komersialisasi yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” kata dia, Senin (8/12/2025).
Dia menambahkan bahwa pungli dalam pendidikan turut memperlebar ketimpangan sosial, menghambat akses pendidikan anak dari keluarga ekonomi lemah, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Islam.
"Dalam konteks tanggung jawab negara, pemerintah wajib bertindak cepat, sistematis, dan transparan untuk memulihkan integritas layanan pendidikan madrasah," katanya.
Dia mendorong langkah korektif yang harus segera diambil seperti melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, termasuk mekanisme pungutan, peran komite madrasah, serta sumber-sumber penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, dia juga meminta agar adanya sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli, baik administratif maupun pidana, guna memastikan adanya efek jera.
Kemudian, kata dia, mengembalikan seluruh dana pungutan liar kepada orang tua siswa, sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat dan pemenuhan prinsip akuntabilitas.
“Kami tidak akan membiarkan pungli menggerogoti masa depan anak-anak bangsa. Pendidikan harus kembali pada misinya," katanya.