News

DPR Tegaskan RUU Haji Belum Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat

Felldy Utama 06/08/2025 14:20 WIB

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat.

DPR Tegaskan RUU Haji Belum Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat (iNews Media Group)

IDXChannel - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah belum bisa disahkan dalam waktu dekat.

Hal ini dikatakan anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania. Menurutnya, RUU tersebut saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Sementara, Komisi VIII  hingga sekarang sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung," kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Dia berharap revisi ini bisa merubah secara total terkait tata kelola haji. Menurutnya, layanan harus jauh lebih profesional, transparan, dan terpusat di tangan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).

"Ini adalah momentum perbaikan menyeluruh dari sistem yang selama ini penuh kendala," kata dia.

Skema baru dari RUU ini, kata dia, akan memisahkan secara tegas fungsi pelayanan oleh BP Haji dan fungsi keuangan oleh BPKH yang tetap independen. Komisi VIII ingin dana haji dikelola secara amanah, dengan investasi strategis yang benar-benar kembali untuk kepentingan jemaah, bukan hanya disimpan.

“Saya juga menekankan pentingnya transisi kelembagaan yang smooth dari Kemenag ke BP Haji. Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026," kata dia.

“Kalau revisi UU ini selesai dan BP Haji bisa mengelola penyelenggaraan haji secara penuh, saya optimis pelayanan akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang terlantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahromnya, atau harus makan makanan basi. Sistemnya akan lebih rapi, terukur, dan cepat responsif," lanjutnya.

Dengan reformasi tata kelola ini, Komisi VIII juga berharap antrean haji bisa dipangkas, biaya haji bisa ditekan agar lebih murah dan terjangkau, dan Kemenag bisa fokus pada tugas-tugas besarnya yang lain seperti pembinaan umat, penguatan madrasah, dan pendidikan pesantren.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE