News

DPRD DKI Belum Setujui Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar, Ini Alasannya

Muhammad Refi Sandi/MPI 09/03/2023 07:24 WIB

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta , Yusuf, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil keputusan yang salah terkait penghapusan aset bus Transjakarta.

DPRD DKI Belum Setujui Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta belum menyetujui penghapusan aset dalam bentuk 417 unit bus Transjakarta yang tak laik jalan dan rusak berat. Sebab, mereka ingin melihat langsung fisik ratusan bus tersebut.

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf, upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Yang penting kita ingin memastikan data datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” kata Yusuf dalam rapat dengan Dishub dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial 417 bus Transjakarta tersebut ditaksir mencapai Rp21,3 miliar. Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD, sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.

“Maka kami akan lanjutkan ini melalui persetujuan. Adapun alurnya hari ini adalah surat Gubernur kepada DPRD tentang permohonan persetujuan dari nilai limit yang telah kita lakukan penilaian. InsyaAllah apabila persetujuan ini dilakukan dikeluarkan oleh DPRD ini akan kita lakukan pelelangan secara terbuka,” ujar Kepala BPAD DKI, Reza Pahlevi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ismanto menjelaskan usulan penghapusan atas Bus Transjakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan sejumlah 417 Unit Bus Transjakarta dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.

“Jadi dari tahun 2018 setahu saya. Ya ini nanti kita coba screening ulang. Nah disitu kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari Transjakarta,” ucap Ismanto.

Lebih lanjut, Ismanto menyatakan kesiapannya untuk dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang terkait penghapusan aset tersebut. Hal itu akan diupayakan untuk memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.

“Nah mungkin kami dari Dinas Perhubungan akan menyampaikan sejelas mungkin ya tadi atensinya, dari proses pengadaannya, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa. Kami akan upayakan data itu bisa memenuhi apa yang dari atensi Komisi C,” tuturnya.

Berikut rincian merek hingga lokasi 417 unit bus Transjakarta tersebut:

Kantor Transjakarta, Jakarta Timur
- Merek Zhongtong sebanyak 21 unit (bahan bakar gas)

Pool Pinang Ranti, Jakarta Timur
- Merek Zhongtong sebanyak sembilan unit (bahan bakar gas)
- Merek Yutong sebanyak satu unit (bahan bakar gas)

Pool Rawa Buaya, Jakarta Barat
- Merek Hino sebanyak 30 unit (bahan bakar minyak)

Pool Bus Sekolah Jek, Jakarta Timur
- Merek Hyundai sebanyak 34 unit (bahan bakar gas)
- Merek Komodo sebanyak 23 unit (bahan bakar gas)

Pool Pesing, Jakarta Barat
- Merek Yutong sebanyak 29 unit (bahan bakar gas)
- Merek Ankai sebanyak 36 unit (bahan bakar gas)
- Merek Ankai sebanyak 29 unit (bahan bakar gas)

Pool Bianglala, Tangerang Selatan, Banten
- Merek Hino sebanyak 33 unit (bahan bakar minyak)
- Merek Mercedes sebanyak 11 unit (bahan bakar minyak)
- Merek Komodo sebanyak 25 unit (bahan bakar gas)
- Merek Hyundai sebanyak 35 unit (bahan bakar gas)

Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur
- Merek Inobus sebanyak 21 unit (bahan bakar gas)

Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur
- Merek Ankai sebanyak 18 unit (bahan bakar gas)
- Merek Inobus sebanyak 18 unit (bahan bakar gas).

(FRI)

SHARE