Dr. Richard Lee Soroti Praktik Ordal dalam Pendaftaran Merek, Pakai Nama Sendiri Ditolak
Dr. Richard Lee menyoroti masih adanya praktik orang dalam (ordal) dalam proses pendaftaran merek produk di Kementerian Hukum.
IDXChannel - Dokter Kecantikan sekaligus Pengusaha Kosmetik, Dr. Richard Lee menyoroti masih adanya praktik orang dalam (ordal) dalam proses pendaftaran merek produk di Kementerian Hukum.
Pengalaman tersebut dibagikan Dr. Richard Lee dalam podcast bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar melalui akun YouTube resmi Kementerian Hukum RI.
Dr. Richard Lee mengaku sempat mendaftarkan merek produknya, namun kerap ditolak dalam proses administrasi. Padahal nama merek yang didaftarkan mencatut nama aslinya, yang seharusnya belum didaftarkan oleh siapapun.
"Contoh yang paling konkret, nama saya DRL, semua orang tahu, itu Dokter Richard Lee, waktu saya mau mendaftarkan, itu punya orang lain, tidak bisa, sampai sekarang tidak bisa, sudah punya orang lain," kata Dr. Richard dikutip Minggu (22/6/2025).
Lebih lanjut, Dr. Richard mengaku mendapatkan informasi dari orang lain yang berhasil mendaftarkan merek di Kementerian Hukum dengan proses yang mudah, karena dibantu oleh peran orang dalam.
Hal ini yang menurutnya mengganggu dalam proses pendaftaraan mereka untuk para pelaku UMKM. Sebab, ketika mengajukan pendaftaran proses administrasi cukup memakan waktu dan belum tentu merek yang diajukan untuk didaftarkan langsung disetujui.
"Lucunya ketika saya mendaftarkan ke sana, saya ditolak, tetapi ada beberapa orang di beberapa kasus yang lain, mendaftarkan, katanya sih ada orang dalam, orang dekat, dan lain sebagainya," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menjelaskan, jika bertemu dalam kasus semacam ini tentu masyarakat bisa mengajukan banding ke pengadilan untuk mendapatkan mereknya.
"Kalau misalnya ini (sudah) didaftar, bukan ditolak, maka yang keberatan bisa mengajukan banding, kita punya komisi banding. Komisi banding itu kalau ada yang ditolak, tapi kalau sudah terdaftar, itu bisa ke pengadilan niaga," tambahnya.
Lebih jauh, Hermansyah mengaku memang banyak unsur subjektivitas dari keputusan yang dikeluarkan oleh pemeriksa. Sebab, cukup banyak masyarakat yang melakukan pendaftaran merek dengan berbagai nama yang didaftarkan.
"Kalau dia (DJKI) melihat ada persamaan pada pokoknya, maka dia bisa mengajukan usul tolak. Mengajukan kepada pemohon (pemilik brand), meminta pemohon untuk menanggapi, memang terkadang pemohon membiarkan. Itu dikasih waktu selama 30 hari, kalau tidak ada jawaban, berarti diamini apa yang dikatakan pemeriksa (DJKI)," kata Hermansyah.
(Rahmat Fiansyah)