News

Drama Darurat Militer, Presiden Korsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

Ibnu Hariyanto 08/12/2024 16:37 WIB

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Korsel usai drama darurat militer pekan lalu. 

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Korsel usai drama darurat militer pekan lalu. 

IDXChannel- Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Korsel usai drama darurat militer pekan lalu. 

Dilansir dari The Koreatimes, Minggu (8/12/2024), Yoon dituduh melakukan dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan. Kejaksaan dan polisi terus melakukan penyelidikan kepada Presiden Yoon.

Kepala Tim Investigasi Khusus Kejaksaan, Park Se-hyun mengatakan mulai melakukan investigasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyelidikan itu menindaklanjutkan sejumlah laporan terhadap Presiden Yoon.

"Sudah menjadi prosedur standar untuk mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan," kata Park dalam konferensi pers.

Dia menjelaskan Yoon diduga melakukan tindakan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Pada intinya, kasus ini melibatkan seorang pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk menghasut pemberontakan dengan maksud mengganggu tatanan konstitusional. Tindakan-tindakan ini merupakan kriteria makar dan penyalahgunaan kekuasaan di bawah hukum," ujarnya.

Presiden Yoon menjadi sorotan usai menetapkan status darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Namun upayanya itu langsung ditolak Majelis Nasional.

Majelis Nasional memutuskan membatalkan status darurat militer. Akhirnya Yoon mencabut penetapan status darurat militer setelah 6 jam.

SHARE