Dua Hakim Persidangan Johnny G. Plate akan Pimpin Sidang Eks Mentan SYL
Nantinya, hakim yang mengadili SYL merupakan majelis hakim yang menangani kasus Mantan Menkominfo Johnny G Plate.
IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera menjalani sidang perdananya atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Nantinya, hakim yang mengadili SYL merupakan majelis hakim yang menangani kasus Mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Hal ini dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Dia membeberkan susunan Majelis Hakim pada persidangan SYL yang digelar pada Rabu (28/2/2024) mendatang.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," kata Atjo dikutip Jumat (23/2/2024).
Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan jajaran majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G. Plate.
Selain pemerasan dan gratifikasi, politikus Partai NasDem itu juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK pun telah melakukan penyitaan terhadap aset SYL, yakni rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil Audi type A6.
Sementara itu, SYL akan menjalani persidangan dengan dua anak buahnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua orang yang dimaksud adalah, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alay dan Mesin, Muhammad Hatta.
Ketiganya akan menjalani persidangan dalam pembuktian dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditaksir mencapai Rp44,5 miliar.
(NIY)