Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya Segera Disidang
Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas dakwaan atas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya (Persero) ke PN Bandung.
IDXChannel - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan surat dakwaan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero). Keduanya segera disidangkan dalam waktu dekat.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Divisi Keuangan Amarta Karya, Pandhit Seno Aji dan mantan Kepala Seksi Pemasaran Divisi Operasi I Amarta Karya, Deden Prayoga. Surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kami tim jaksa yang menangani perkara terdakwa Pandhit Seno Aji dan terdakwa Deden Prayoga telah selesai melimpahkan berkas perkara dan dakwaannya ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Jaksa KPK Ahmad Ali Fikri Pandela melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2024).
Dalam surat dakwaan, kata Ali, kedua tersangka tersebut bakal didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP Pusat," imbuhnya.
Saat ini, tim kaksa tinggal menunggu informasi dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung berkaitan dengan jadwal sidang perdana untuk keduanya. Sidang perdana akan memuat pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi pengadaan subkon fiktif di Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Keduanya yakni Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
Dalam perkara ini, Pandhit dan Deden adalah orang kepercayaan mantan Direktur Utama Amarta Karya, Catur Prabowo yang merupakan terpidana di kasus yang sama. Keduanya diperintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan Amarta Karya, Trisna Sutisna. Dengan izin dari Trisna, Pandhit dan Deden kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkon dari Amarta Karya untuk menerima pembayaran kerja sama subkon fiktif.
Pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas tiga CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilakukan.
Kemudian, Amarta Karya mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkon fiktif ke CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Atas proyek fiktif tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp46 miliar.
(Rahmat Fiansyah)