Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Bidang Tanah
KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran jalan Tol Trans Sumatra.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran jalan Tol Trans Sumatra.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip (21/6/2024).
Tessa merincikan, tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2.
Kemudian, kata Tessa, ada 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah, eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP).
Kemudian mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto (MRS); dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ).
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS dan IZ," ujar Tessa.
(NIY)