News

Dugaan Korupsi Transaksi Ilegal Logam Mulia Antam (ANTM) Rugikan Negara Rp1,1 Triliun

Irfan Maulana/MPI 18/01/2024 19:30 WIB

Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia Antam (ANTM) mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,1 triliun.

Dugaan Korupsi Transaksi Ilegal Logam Mulia Antam (ANTM) Rugikan Negara Rp1,1 Triliun.(Foto: Irfan/MNC Media)

IDXChannel - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengatakan kasus dugaan korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia atau emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun. 

"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi, Kamis (18/1/2014). 

Meski demikian penyidik menilai bahwa penghitungan tersebut masih dapat berkurang atau bertambah. Sebab, pihaknya masih belum dapat memastikan nilai ekonomi dari logam mulia tersebut.

Di sisi lain, Jampidsus Kejagung telah memeriksa Budi Said. Dari hasil pemeriksaan, crazy rich Surabaya itu diduga melakukan rekayasa jual beli dengan sejumlah pihak yang diduga oknum pegawai Antam sejak Maret-November 2024. 

"Adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi. 

Budi Said diduga melakukan rekayasa jual beli dengan beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. 

"Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya. 

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(FRI)

SHARE