Eks Direktur Penindakan DJBC Dituntut 11,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp15,7 Miliar
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Rizal membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
IDXChannel - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan," kata JPU, Jumat (16/10/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Rizal membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
JPU menilai Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Rizal dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, JPU menuntut Rizal membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi tagihan tersebut. Dalam hal saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana penjara pengganti selama 4 tahun," kata jaksa.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya sudah didakwa lebih dulu. Mereka didakwa menerima gratifikasi terkait dugaan korupsi importasi barang.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara, persidangan yang tengah berjalan ialah menyeret terdakwa Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,8 miliar dan valuta asing, Selasa (28/7). Gratifikasi itu diduga berasal dari Bos Blueray Cargo, John Field, pengusaha rokok, serta pihak lainnya
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap penerimaan senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura dengan total mencapai Rp525 juta.
Selain itu, Budiman juga didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha rokok dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
Dari kelompok penerimaan tersebut, jaksa mendakwa Budiman menerima uang tunai sebesar Rp5,278 miliar serta valuta asing berupa 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Berdasarkan kurs 28 Juli 2026, nilai valuta asing tersebut setara sekitar Rp1,89 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)