News

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK

Achmad Al Fiqri 28/11/2025 18:07 WIB

Eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi resmi menghirup udara bebas pasca diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Rutan KPK (FOTO:Dok Arif J)

IDXChannel – Eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi resmi menghirup udara bebas pasca diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia resmi keluar Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025) sore.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Ira keluar Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 17.15 WIB. Sesaat keluar, ia disambut sanak-keluarga yang telah menunggu sejak pagi tadi.

Terlihat, Ira melambaikan tangan ke arah awak media bersama, dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Sekedar informasi, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengantarkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi pada hari ini, Jumat (28/11/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.

Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira pada Selasa (25/11/2025). 

Selain Ira, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.

Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara itu, M. Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE