News

Eks Kepala BNPT Ditunjuk Jadi Komisaris Ancol

Muhammad Refi Sandi/MPI 01/02/2023 18:14 WIB

Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius diangkat menjadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol menggantikan Geisz Chalifah.

Eks Kepala BNPT Ditunjuk Jadi Komisaris Ancol (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius diangkat menjadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol menggantikan Geisz Chalifah.

Diketahui relawan Anies Baswedan, Geisz mengajukan pengunduran diri ke Penjabat (Pj) Gubernur Heru. "Menyetujui pengunduran diri Bapak. Geisz Chalifah selaku Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada Perseroan. Menyetujui mengangkat Bapak Suhardi Alius sebagai Komisaris," ucap Plt Kepala BP BUMD DKI, Fitria Rahadiani saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (1/2/2023).

Selain itu, posisi Komisaris Utama (Komut) Ancol yang sebelumnya diisi Thomas Kasih Lembong kini diisi Eks Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil.

"Para Pemegang Saham Perseroan telah setuju dan sepakat mengesahkan Keputusan RUPS-LB. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Sofyan A. Djalil sebagai Komisaris Utama (Komisaris Independen)," ujarnya.

"Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Komisaris Utama PT pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Bapak. Thomas Kasih Lembong, dengan ucapan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusinya kepada Perseroan," tambahnya.

Lebih lanjut, Fitria mengatakan perubahan susunan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan.

"Pengangkatan Bapak Sofyan A. Djalil dan Bapak Suhardi Alius diharapkan bisa memberikan energi baru untuk meningkatkan kapasitas dan nilai tambah Perseroan mendukung peningkatan kinerja secara menyeluruh," tuturnya.

Sebagai informasi, pergantian Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol diputuskan melalui RUPS Luar Biasa. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 78 ayat (4) UU 40 Tahun 2007 
tentang Perseroan Terbatas: 'RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan'.

(DES)

SHARE