Electronic Road Pricing Adalah Jalan Berbayar: 25 Ruas Jalanan yang akan Dikenai Tarif
Pemprov DKI tengah menggodok raperda Electronic Road Pricing untuk tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
IDXChannel—Electronic Road Pricing adalah sistem jalan berbayar elektronik, yang tak lain adalah rencana Pemprov DKI untuk menetapkan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Adapun tarif yang diusulkan adalah Rp5.000 hingga Rp19.000.
Jalan berbayar elektronik itu telah masuk dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan telah diterbitkan sejak Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur aktif.
Tarif jalan berbayar ini harus dibayar oleh pengendara kendaraan bermotor saat melewati ruas-ruas jalan tertentu yang dipilih oleh pemprov berdasarkan beberapa kriteria. Ada empat kriteria untuk menentukan ruas jalan yang bisa dijadikan jalan berbayar.
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk
- Hanya bisa dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 Km/jam pada jam sibuk
- Memiliki dua jalur jalan, dan setiap jalur memiliki paling tidak dua jalur
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan
Jalan berbayar itu berlaku pada pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Oleh sebab rencana ini masih berbentuk raperda, pemprov masih harus membahasnya dengan DPRD.
Adapun ruas jalan yang masuk dalam rancangan draft perda tersebut antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
Demikianlah ulasan singkat tentang electronic road pricing adalah yang kini tengah dibahas oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI. (NKK)