Elon Musk Digugat ke Pengadilan Terkait Pembelian Saham Twitter
Elon Musk digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).
IDXChannel- Elon Musk digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). SEC menuduh Musk terlalu lama mengungkap soal pembelian saham Twitter pada 2022 lalu.
Dilansir Yahoo Finance, Rabu (15/1/2025), SEC mengajukan pengaduan kepada Pengadilan Federal Washington D.C pada Selasa (14/1/2025) waktu setempat.
SEC mengatakan Musk melanggar undang-undang sekuritas federal dengan menunggu 11 hari, terlalu lama untuk mengungkapkan pembelian awal 5 persen saham Twitter.
Padahal, dalam peraturan SEC mengharuskan investor untuk mengungkapkan pembelian dalam waktu 10 hari kalender untuk pembelian 5 persen saham. Dalam kasus Musk, harusnya sudah diungkap paling lambat 24 Maret 2022.
Namun SEC menyebut Musk malah membeli lebih dari USD500 juta saham Twitter dengan harga yang sangat rendah sebelum akhirnya mengungkapkan pembeliannya pada tanggal 4 April 2022, di mana pada saat itu dia sudah memiliki 9,2 persen saham.
"Harga saham Twitter langsung naik lebih dari 27 persen setelah pengungkapan tersebut," kata SEC.
Gugatan tersebut bertujuan agar Musk membayar denda perdata dan mengembalikan keuntungan yang tidak layak diterimanya.
Musk akhirnya membeli Twitter senilai USD44 miliar pada Oktober 2022. Musk kemudian mengubah nama Twitter menjadi X.
Pengacara Musk, Alex Spiro menanggapi gugatan tersebut. Dia menegaskan kliennya tidak melakukan kesalahan apapun dari pembelian saham Twitter itu.
"Tindakan hari ini adalah pengakuan SEC bahwa mereka tidak dapat membawa kasus yang sebenarnya. Tuan Musk tidak melakukan kesalahan apa pun dan semua orang melihat kepalsuan ini seperti apa adanya," ujar Spiro.
(Ibnu Hariyanto)