News

Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalimantan, Mensesneg: Bisa Dicabut Izinnya

Binti Mufarida 23/08/2026 00:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto tidak menutup mata terhadap indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang disebabkan kesengajaan.

Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalimantan, Mensesneg: Bisa Dicabut Izinnya.

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto tidak menutup mata terhadap indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang disebabkan kesengajaan. Pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran hukum menjadi salah satu penekanan Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan.

Hal itu disampaikan Pras saat menanggapi narasi di media sosial mengenai kemungkinan karhutla terjadi akibat adanya pihak yang sengaja membakar hutan.

"Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Itu menjadi salah satu penekanan," tutur Pras dalam keterangannya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

Pras mengungkapkan, aparat penegak hukum saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.

"Yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Pras.

Menurut Pras, penyelidikan terhadap empat korporasi tersebut berkaitan dengan karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat. Sementara itu, untuk karhutla di Kalimantan Tengah, belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran oleh korporasi.

"Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," kata Pras.

Pras menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi tersebut bahkan dapat berupa pencabutan izin perusahaan.

"Oh iya kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," kata Pras. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE