News

Empat Pejabat Pajak dan Bea Cukai Dipanggil KPK Terkait Harta Kekayaan, Berikut Daftarnya

Febrina Ratna 16/03/2023 15:13 WIB

Gaya hidup mewah para pejabat pajak dan bea cukai menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, empat orang pejabat Kemenkeu dipanggil KPK terkait harta kekayaan.

Empat Pejabat Pajak dan Bea Cukai Dipanggil KPK Terkait Harta Kekayaan, Berikut Daftarnya. (Foto: MNC Media)

IDX Channel – Gaya hidup mewah para pejabat pajak dan bea cukai menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, empat orang pejabat dan eks pejabat lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dipanggil lembaga antirasuah itu untuk mengklarifikasi harta kekayaannya oleh tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan KPK.

Keempat pejabat tersebut yaitu, Rafael Alun Trisambodo (eks. Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II), Eko Darmanto (Kepala Kantor Bea Cukai Nonaktif Yogyakarta), Wahono Saputro (Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur), dan Andhi Pramono (Kepala Kantor Bea Cukai Makassar).

Simak profil keempat pejabat Kemenkeu tersebut beserta informasi terbaru dari hasil klarifikasi harta kekayaan oleh KPK berikut ini:

  1. Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun merupakan seorang eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. 

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Situbondo, Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II.

Sebagai seorang pejabat Kemenkeu dengan posisi tinggi, Rafael Alun tentu melaporkan harta kekayaannya melalui laman LHKPN. Per 31 Desember 2021 diketahui total harta kekayaannya mencapai angka Rp56,10 miliar.

(Rafael Alun. Foto: MNC Media)

Harta kekayaan tersebut berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, mulai dari Jakarta, Manado, dan Sleman dengan total nilai Rp51,93 miliar. Selain itu, terdapat pula harta kekayaan lain milik Rafael dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta, harta bergerak senilai Rp420 juta, surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas senilai Rp1,34 miliar, hingga harta lainnya senilai Rp419 juta.

Meski rentetan harta kekayaan Rafael bernilai fantastis, ia terbukti menggunakan plat palsu dan menunggak pajak mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan oleh anaknya, Mario Dandy. Atas aksi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Rafael Alun dicopot dari jabatannya dan mengecam keluarga kemenkeu untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah.

Akhirnya, harta kekayaan Rafael Alun diklarifikasi oleh tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK sebagai proses pendalaman dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Atas dugaan tersebut, status perkara tahap klarifikasi dinaikkan menjadi tahap penyidikan. 

Hasil penyidikan menunjukkan fakta bahwa Rafael Alun memiliki lebih dari 40 rekening yang berisikan dana hingga Rp500 miliar. Tak hanya itu, terungkap pula 3 cara yang dilakukan Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaannya, yakni dengan membeli aset atas nama sang ibu, menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengelola penerimaan uang, dan menampung uang lewat kepemilikan saham di 6 perusahaan.

Kemudian, KPK juga menemukan penambahan harta kekayaan Rafael Alun di tahun 2022. Atas temuannya, KPK melakukan pemblokiran terhadap rekening Rafael beserta keluarganya dan terus melakukan penyelidikan terhadap pola transaksi keuangan Rafael beserta pejabat Kemenkeu lain yang ikut terlibat.

Hingga kini pemeriksaan terhadap Rafael Alun terus berjalan. Baru-baru ini, KPK menemukan beberapa aset bisnis yang disembunyikan Rafael alun, mulai dari aset bisnis properti (Green Hill Residence), aset bisnis kuliner (Restoran Bilik Kayu Heritage), hingga aset bisnis unit sewaan (Indekos di Jakarta Barat).

  1. Eko Darmanto

Eko Darmanto merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Yogyakarta sejak April 2022. Namun, jabatannya ini telah resmi dicopot sejak 2 Maret 2023 atas pemeriksaan harta kekayaan setelah aksi pamer kekayaan yang dilakukannya di media sosial. Sebelumnya, Eko pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta sejak tahun 2019. 

Berdasarkan Laporan LHKPN per 31 Desember 2021, tercatat Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar dengan 2 aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara senilai Rp51,93 miliar. Tak hanya itu, Eko juga memiliki 9 unit mobil yakni BMW Sedan 2018, Mercedes Benz Sedan 2018, Chevrolet Bell Air 1955 (bekas), Toyota Fortuner 2019, Mazda 2 tahun 2019, Fargo Dodge 1957 (bekas), Chevrolet Apache 1957, Ford (bekas), Jeep Willys 1944  dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar.

(Eko Darmanto. Foto:  MNC Media)

Eko juga memiliki harta kekayaan berupa harta bergerak lain senilai Rp100,7 juta, serta kas dan setara kas dengan nilai Rp238,9 juta. Namun, Eko tercatat tidak memiliki harta kekayaan berupa surat berharga.

Meski harta kekayaan Eko terbilang tidak sebanyak ketiga pejabat Kemenkeu lain, KPK justru menyoroti peningkatan signifikan utang Eko yang tidak sebanding dengan penghasilannya. Hasil penelusuran menunjukkan utang Eko mengalami peningkatan Rp500 juta dari Rp8,5 miliar di tahun 2020 menjadi Rp9 miliar di tahun 2021. Sehingga, KPK menyatakan LHKPN Eko masuk ke dalam kategori outlier atau menyimpang secara ekstrem.

Kabar terakhir, Eko terlihat kembali mendatangi kantor Kemenkeu untuk menyerahkan dokumen tambahan pemeriksaan pada Senin (13/3/2023). Dokumen tambahan ini berupa bukti pendukung atas kepemilikan harta Eko yang akan didalami kembali oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

  1. Wahono Saputro

Wahono Saputro merupakan seorang Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur. Sebelumnya, ia pernah beberapa kali menduduki jabatan penting seperti Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan di Kantor Wilayah DJP Jakarta dan Kantor Wilayah DJP Banten. 

Sebagai pejabat Kemenkeu, Wahono tercatat memiliki harta kekayaan hingga Rp14,3 miliar dalam bentuk 10 tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Kulon Progo, Yogyakarta dengan total nilai Rp12,68 miliar.

(Wahono Saputro. Foto: MNC Media)

Wahono juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi senilai Rp930 juta, harta bergerak lain senilai Rp 252 juta, surat berharga senilai Rp288 juta, kas dan setara kas senilai Rp1,67 miliar, harta lain senilai Rp15,82 juta, serta hutang sebesar Rp1,5 miliar.

Wahono terseret kasus ketidakwajaran harta kekayaan setelah terdeteksi kepemilikan saham milik istri Wahono di perusahaan yang sama dengan istri Rafael Alun Trisambodo. Bukan pertama kali, Wahono juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri Ditjen Pajak yang berkaitan dengan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. 

Atas indikasi ketidakwajaran tersebut, Wahono Saputro diminta tim Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK untuk melakukan klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (14/3/2023).

Hingga kini, KPK masih melakukan analisis terhadap bukti laporan yang disampaikan oleh Wahono. Terkait hal tersebut, Wahono kembali dipanggil KPK pada Kamis (16/3/2023).

  1. Andhi Pramono 

Andhi Pramono merupakan seorang Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan. Sebelum menduduki jabatannya saat ini, Andhi pernah menjabat berbagai posisi. Mulai dari Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBP Jakarta, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.

Selain itu, dia juga pernah menduduki posisi Kepala Seksi Penindakan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. hingga Kepala Seksi Pabean dan Cukai V, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang. 

(Andhi Pramono. Foto: MNC Media)

Berdasarkan Laporan LHKPN yang dilaporkannya pada 16 Februari 2022, tercatat Andhi memiliki harta kekayaan senilai Rp13,75 miliar. Dalam laporan tersebut, diketahui Andhi memiliki harta kekayaan berupa 15 tanah dan bangunan di wilayah Karimun, Salatiga, Bekasi, Bogor, Banyuasin, Cianjur, dan Jakarta Pusat dengan total nilai Rp6,9 miliar.

Andhi juga memiliki harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi berupa 4 motor dan 9 mobil senilai Rp1,8 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp706,5 juta, serta surat berharga senilai Rp2,9 miliar.

Meski begitu, hunian mewah di bilangan Cibubur, Jakarta Timur milik Andhi turut disoroti Warganet. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan dari Andhi Pramono, salah satunya adalah uang masuk dalam jumlah besar dari beberapa perusahaan.

 Atas temuan tersebut, PPATK menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan tersebut ke KPK. Bersamaan dengan Wahono Saputro, Andhi Pramono menghadiri agenda klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (14/3/2023).

Namun, hasil klarifikasi hingga kini belum diketahui karena KPK masih melakukan analisis terhadap bukti laporan yang disampaikan oleh kedua pihak bersangkutan. 

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

SHARE