Enam Anak Meninggal Jadi Korban Kekerasan di DKI Jakarta, Ini Respons Pj Gubernur
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan melakukan langkah evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan anak di ibukota DKI Jakarta.
IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan melakukan langkah evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan anak di ibukota DKI Jakarta.
Hal tersebut ia sampaikan terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa hingga meninggal dunia.
"Pasti ada dari Dinas Kesehatan dan pihak terkait pasti ada pendamping. Kita lakukan [evaluasi]," ujar Heru Budi, kepada awak media usai meninjau di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur pada Rabu (20/12/2023).
Sebagaimana diketahui selama dua pekan terakhir angka kekerasan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan drastis di DKI Jakarta.
Mirisnya, korban tewas di tangan orang tua kandung yang melampiaskan kemarahannya karena faktor kecemburuan maupun ekonomi.
Kasus kekerasan terhadap anak yang pertama, seorang pria bernama Panca Darmansyah (41) tega membunuh empat anak kandungnya yakni dua anak perempuan VA (6) dan S (4), serta dua anak laki-laki berinisial Ar (3) dan As (1) di pada 6 Desember 2023 di Jagakarsa Jakarta Selatan.
Sebelum membunuh empat anaknya, Panca diketahui sempat cekcok hingga tega melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial D hingga dirawat di rumah sakit.
Dilaporkan oleh pihak keluarga istri ke kepolisian, Panca malah tega melanjutkan aksi kekerasannya dengan membunuh empat anak kandungnya dengan cara dibekap di dalam kamar. Pelaku diketahui menunggak uang kontrakan tempat ia tinggal.
Kasus kedua, seorang balita H (3) koma karena
disundut rokok, dibanting, dipukul, hingga dicekik lehernya oleh Risqi (29) yang merupakan pacar tante korban di Batu Ampar Jakarta Timur terungkap pada Minggu (10/12/2023) lalu.
Kasus ketiga terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023). Seorang pria berinisial U tega membanting anaknya, berinisial K alias Awan (10) hingga sang anak meninggal dunia.
(SLF)