Gadai SK DPRD ke Bank Jadi Sorotan, Ini Risikonya
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menyoroti langkah belasan Anggota DPRD Kota Malang.
IDXChannel - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menyoroti langkah belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank. Menurutnya, cicilan gadai SK DPRD itu bisa memantik terjadinya tindakan korupsi.
Jeirry menilai, fenomena gada SK angvita legislator itu bukan kali pertama terjadi. Ia berkata, fenomena gadai SK anggota DPR maupun DPRD kerap terjadi pasca pemilu. Menurutnya, ada dua faktor yang mendorong "wakil rakyat" menggadaikan SK ke bank.
"Pertama ini memang ketika dia dapat jabatan, standar hidupnya kan berubah. Mungkin harus menaikan standar hidupnya ke level yang persepsi publik seorang pejabat. Misalnya harus punya mobil atau yang lain, ya akhirnya dia lakukan hal itu (gadai SK) untuk memenuhi gaya hidupnya," kata Jeirry saat dihubungi, Sabtu (7/9/2024).
Kedua, Jeirry menilai, dorongan untuk menggadaikan SK anggota legislatir itu dilatari habisnya uang untuk mengikuti pemilihan legislatif (pileg). Menurutnya, tingginya biaya politik menjadi faktor pendorong anggota legislator menggadaikan SK ke bank
"Ya caranya untuk mempertahankan kehidupan dengan standar sebagai wakil rakyat, dia harus lakukan kan (gadai SK ke bank), sehingga dia butuh uang dengan asumsi dia akan ganti kalau sudah menjabat," kata Jeirry.
Kendati adanya fenomena gadai SK dari para anggota DPRD itu, ia khawatir, para wakil rakyat tak fokus bekerja untuk memperjuangkan nasib rakyat, melainkan fokus mencari pundi-pundi uang guna membayar cicilan.
"Bisa saja motivasi yang dominan sebagai wakil rakyat itu mengumpulkan uang atau harta paling tidak untuk membayar cicilan. Menurut saya banyak negatifnya dibanding positifnya, karena dia harus bayar cicilan kan," ucap Jeirry.
Dengan kondisi itu, Jeirry khawatir, para anggota DPRD yang menggadaikan SK bisa terdorong untuk melakukan tindakan korupsi.
"Ya betul (bisa memicu terjadinga korupsi), itu salah satu kemungkinan yang bisa terjadi, kalau fokusnya bayar utang, ya jadinya pikiran untuk mendapatkan penghasilan yang tak semestinya jadi terbuka. Korelasinya menurutnya ke arah sana," tandasnya.
Sebelumnya, belasan Anggota DPRD Kota Malang dilaporkan menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank. Padahal, mereka belum genap satu bulan atau baru dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengakui ada informasi belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan mereka. Ia mengkonfirmasi ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim.
"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," kata Zulkifli saat dikonfirmasi pada, Jumat (6/9/2024).
Namun, ia tak menjelaskan detail mengenai nama-nama Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang menggadaikan SK pelantikan tersebut. Tapi dari 17 anggota itu, seluruhnya menggadaikan ke Bank Jatim dan merupakan fenomena lazim karena juga terjadi pada periode sebelumnya.
"(Siapa saja yang menggadaikan SK) itu hak pribadi beliau," katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)