News

Gaet Diaspora, Indonesia Mau Tiru Sistem Visa India

Jonathan Simanjuntak 10/02/2025 09:30 WIB

Pemerintah Indonesia tengah mempelajari sistem visa India, Overseas Citizenship of India (OCI) demi menggaet disapora.

Pemerintah Indonesia tengah mempelajari sistem visa India, Overseas Citizenship of India (OCI) demi menggaet disapora. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia tengah mempelajari sistem visa India, Overseas Citizenship of India (OCI) demi menggaet diaspora untuk lebih banyak berkontribusi terhadap negaranya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah ingin diaspora berkontribusi bagi Indonesia dengan masuk ke berbagai sektor.

“Pemerintah Indonesia ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional. Caranya bisa melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2025).

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Supratman, pemerintah tengah mempelajari mekanisme OCI yang diterapkan India. Fasilitas OCI yang diberikan pemerintah India berupa visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.

Dia menambahkan, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah melakukan studi banding ke Negeri Anak Benua itu untuk mempelajari OCI yang dinilai memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India.

"Ini dapat kita adopsi, tentu saja dengan menyesuaikan aturan di Indonesia. Jadi nantinya bapak dan ibu (diaspora) lebih mudah masuk Indonesia,” katanya.

Dalam hal investasi, kata Supratman, Kemenkum akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengkaji peluang diaspora agar dapat berinvestasi dalam sektor-sektor tertentu di Indonesia.

“Kami sudah mendengarkan usulan-usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut akan kami kaji bersama Kementerian Investasi,” katanya.

Kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah dalam hal persyaratan bekerja di Indonesia. Supratman menyebut Kemenkum akan mengusulkan perubahan persyaratan dan kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga diaspora mendapatkan persyaratan khusus.

Di samping itu, ke depannya semua kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki irisan dalam pelayanan diaspora akan memiliki sistem informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada diaspora  seperti visa hingga kewarganegaraan bisa menjadi lebih mudah dan cepat.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE