News

Gaji Setara Menteri, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Wajib Laporkan LHKPN

Riyan Rizki Roshali 24/10/2024 15:15 WIB

Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Wajib Laporkan LHKPN karena gajinya setara dengan menteri di kabinet Merah Putih.

Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Wajib Laporkan LHKPN karena gajinya setara dengan menteri di kabinet Merah Putih. (MNC Media)

IDXChannel - Artis papan atas Raffi Ahmad diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bukan tanpa alasan, Raffi harus lapor LHKPN karena saat ini dia menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Selain Raffi, ada juga Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) yang menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanaan.

Hal ini diaminkan oleh anggota Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Menurutnya, jajaran Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan LHKPN.

"Kewajiban lapor LHKPN ini tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri," kata Budi, Kamis (24/10/2024).

Dia melanjutkan, kewajiban lapor LHKPN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 tentang jabatan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.

Terlebih, dia menyebut hak pendapatan bagi Penasihat dan Utusan Khusus yang diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.

"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I," kata Budi.

"Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.

Dia melanjutkan, kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.

Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.

“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE