Ganjil Genap di Jakarta saat Libur Maulid 16 September Ditiadakan
ebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Senin (16/9)
IDXChannel - Pengumuman bagi para pengendara. Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Senin (16/9).
“Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 ditiadakan,” tulis keterangan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang disampaikan melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Sabtu (14/9).
Dishub DKI Jakarta mengatakan, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.
“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” kata Dishub.
Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
(Fiki Ariyanti)