Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Mulai 6-9 Juni 2025
Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) saat momen Hari Raya Idul Adha Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama Senin (9/6/2025).
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) saat momen Hari Raya Idul Adha Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama Senin (9/6/2025).
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (2/6/2025).
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tuturnya.
Lebih lanjut, peniadaan Ganjil-Genap diatur dalam Pergub DKI Jakarta Momor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
(kunthi fahmar sandy)