Ganjil Genap Mudik Lebaran Berlaku di Tol Tangerang-Merak, Catat Tanggalnya
Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi akan memberlakukan Ganjil Genap selama periode arus mudik Lebaran 2025 di Tol Tangerang-Merak.
IDXChannel - Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi mengatakan, pemberlakuan Ganjil Genap selama periode arus mudik Lebaran 2025 bukan untuk fungsi penegakan hukum, seperti tilang, melainkan fokus memecah lalu lintas guna mengatasi kemacetan.
Leganek menambahkan, pemberlakuan ganjil genap yang diterapkan di wilayah hukum Banten, terutama di ruas Tol Tangerang-Merak, merupakan imbauan kepada para pemudik agar menyesuaikan jadwal perjalanannya, sehingga tidak menumpuk pada satu waktu.
Nantinya, kendaraan dengan pelat ganjil yang melintas di ruas Tol Tangerang-Merak pada tanggal genap akan dikeluarkan dari jalan tol ke ruas arteri. Namun, tidak ada penindakan berupa tilang terhadap para pelanggar.
"Ganjil genap tidak ada tilang, hanya sifatnya imbauan, karena fungsinya untuk memecah arus lalu lintas, bukan menindak. Fungsinya membagi arus lalu lintas," ujar Leganek saat ditemui di Pelabuhan Merak, Kamis (27/3/2025).
Leganek lebih jauh menjelaskan, ganjil genap di wilayah hukum Polda Banten rencananya diterapkan mulai 27-30 Maret 2025. Namun, kebijakan ini bersifat situasional, menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
Kepolisian membagi tiga situasi kondisi lalu lintas, yaitu hijau, kuning, dan merah. Ketika kondisi hijau dan kuning, kebijakan yang diambil masih berupa imbauan kepada para pemudik. Sedangkan pada situasi merah, baru kemudian diterapkan rekayasa lalu lintas, misalnya ganjil genap.
"Kalau (nopol kendaraan) yang tidak sesuai, itu akan kita keluarkan ke jalur arteri. Fungsinya untuk membelah arus lalu lintas. Jadi, fungsi dari ganjil genap ini selain membagi jadwal keberangkatan pemudik, juga membagi jalur antara tol dan arteri di daerah Merak," kata Leganek.
Dia mengatakan, indikator lalu lintas di Merak dikategorikan sebagai hijau ketika kendaraan masih tertampung di buffer zone sebelum masuk pelabuhan. Kondisi kuning dikategorikan ketika kendaraan di buffer zone mulai mengular keluar.
Sedangkan kondisi merah terjadi ketika antrean kendaraan di buffer zone mengular hingga jalan arteri dan tol.
"Situasi saat ini masih normal, jadi kita belum berlakukan (ganjil genap). Tapi kami mengimbau supaya rekan-rekan mematuhi imbauan petugas. Kalau masih di situasi hijau dan kuning, itu sifatnya masih imbauan untuk memilih waktu keberangkatan," tutur Leganek.
(Fiki Ariyanti)