News

Gelar Rapat dengan Menteri, Jokowi Setujui Pembentukan Inpres Air Minum

Raka Dwi Novianto 23/10/2023 17:32 WIB

Presiden Jokowi menyetujui dibentuknya Instruksi Presiden (Inpres) terkait air minum.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (Raka Dwi Novianto/MPI)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui dibentuknya Instruksi Presiden (Inpres) terkait air minum. Inpres ini sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Disetujuinnya Inpres tersebut saat Jokowi menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Istana Merdeka, Senin (22/10/2023).

"Disetujui oleh Bapak Presiden untuk dibentuk Inpres air minum," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Suharso menambahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, target pemasangan air minum di perumahan adalah 10 juta sambungan rumah. Namun, hingga tahun 2023, baru tersambung sebanyak 3,8 juta rumah.

"Nah GAP yang hampir 6,2 juta lah kita mau coba atasi pada tahun depan tanpa harus membangun air baku karena kebetulan sumber airnya kita sudah punya," kata dia.

Suharso menyebut jika saat ini Indonesia memiliki idle capacity sekitar 38 ribu liter yang dapat disambungkan ke lebih dari 3 juta sambungan rumah di seluruh Indonesia.

Meski demikian, Presiden menginstruksikan agar rumah-rumah yang mendapatkan sambungan tersebut diprioritaskan bagi rumah-rumah yang berada di daerah dengan tingkat stunting tinggi.

"Terutama yang membutuhkan intervensi pengadaan air bersih yang lebih baik," tutup Suharso.

(NIY)

SHARE