News

Geledah HK Tower, Polisi Sita Dokumen dan Data terkait Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI

Riana Rizkia 20/02/2025 18:45 WIB

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait kasus proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

Polisi selesai menggeledah Gedung Hutama Karya (HK) Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. (Riana Rizkia/MPI)

IDXChannel - Polisi selesai menggeledah Gedung Hutama Karya (HK) Tower di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait kasus proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

"Banyak, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang berkaitkan dengan kasus itu," kata Kasubdit II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Kamis (20/2/2025).

Bhakti menambahkan, barang bukti tersebut didapatkan saat penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Gedung HK Tower. Mulai dari ruang direksi hingga komisaris.

"Banyak ya (yang digeledah), beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya," katanya.

Penggeledahan, kata Bhakti, dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus, yang diduga mengakibatkan kerugian negara meskipun belum disebutkan jumlahnya.

"Penggeledahan untuk memperkuat alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik," katanya.

Bhakti melanjutkan, Hutama Karya berperan sebagai leader dari pelaksanaan proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula Djatiroto PTPN XI.

"Dalam prosesnya pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara," katanya.

Adapun proyek tersebut merupakan tindak lanjut program strategis BUMN itu didanai oleh penyertaan modal negara (PMN), yang dialokasikan pada APBN-P 2015, dengan nilai proyek pengadaan sebesar Rp871 miliar.

"Oleh karena itu, kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE