News

Gubernur DKI Akan Terapkan WFA untuk ASN di Lingkungan Pemprov 

Muhammad Refi Sandi 19/06/2025 17:56 WIB

Nantinya sistem tersebut membuat kerja PNS lebih fleksibel, seperti Work From Anywhere alias WFA.

Gubernur DKI Akan Terapkan WFA untuk ASN di Lingkungan Pemprov  (iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempunyai aturan baru yang mengatur sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.

Nantinya sistem tersebut membuat kerja PNS lebih fleksibel, seperti Work From Anywhere (WFA).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan itu pernah diterapkan ketika menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) era Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). 

"Kalau saya kan sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan," kata Pramono di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Pramono menambahkan, ASN di Jakarta ada sebanyak 62 ribu. Menurutnya penerapan kebijakan itu memang menjadi kebutuhan saat ini di Jakarta khususnya.

"Sehingga dengan demikian, karena di Jakarta itu ASN nya hampir 62 ribu, sehingga dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," kata dia.

Sebelumnya, aturan sistem kerja PNS yang fleksibel ini diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Saat ini, aturan tersebut mulai disosialisasikan.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik.

PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Nanik.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE