Gubernur DKI Akan Tindak Ordal yang Jual-Beli Kartu Transportasi Gratis Jakarta
Pramono ikut memantau informasi terkait aktivitas dugaan jual beli KLG di media sosial. Ia meminta pihak yang memperjualbelikan KLG ditindak tegas.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk mengakses transportasi umum di ibu kota tidak boleh diperjualbelikan. Hal itu dinyatakan setelah beredar aktivitas jual beli KLG di media sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, dirinya ikut memantau informasi terkait aktivitas dugaan jual beli KLG di media sosial. Ia meminta pihak yang memperjualbelikan KLG ditindak tegas, termasuk apabila ada keterlibatan orang dalam.
"Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dia menegaskan, program itu hanya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat agar bisa mengakses transportasi umum di Jakarta secara gratis. Ia ingin agar program bisa berjalan dengan tepat sasaran.
"Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menerima pengaduan warganet yang memperjualbelikan KLG di media sosial. Ia menyatakan bakal melakukan investigasi terkait hal itu.
"Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas," kata dia melalui akun X.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, 15 golongan yang bisa mendapatkan KLG adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul;
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak;
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa;
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK;
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta;
7. Penyandang disabilitas;
8. Penduduk lanjut usia;
9. Veteran Republik Indonesia;
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini;
12. Penjaga rumah ibadah;
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan
15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Nur Ichsan Yuniarto)