Hadir Penuhi Panggilan KPK, Mentan: Saya Ikut Sesuai Prosedur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi. Pada hari ini, Syahrul akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan siap untuk memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
"Alhamdulillah saya diperiksa profesional. Saya tetap akan kooperatif kapanpun dibutuhkan saya siap. Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP dan prosedur," ujar SYL dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/6/2023).
Syahrul menjelaskan, selama ini Kementan sudah menjalankan berbagai kegiatan dan program pertanian sesuai prosedur dan aturan yang ada. Dia pun memastikan Kementan dan KPK terus mempererat pengawasan penggunaan anggaran negara.
"Disela pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, saya memastikan Kementerian Pertanian telah menjalankan program sesuai dengan prosedur," katanya.
Sebelumnya Mentan SYL menghadiri pertemuan tingkat Menteri Pertanian G20 di India. SYL mengatakan, Pemerintah Indonesia berhasil melobi Korea Selatan untuk penerapan teknologi mekanisasi dan pembukaan magang sebanyak-banyaknya.
"Dua kali saya dipanggil itu dalam kegiatan negara, dimana saya rapat kerja dan juga kegiatan penas. Yang terakhir saya ke india di forum G20. Dan banyak pertemuan yang harus dilakukan atas nama negara. Tapi hari ini saya alhamdulillah bisa memenuhi panggilan KPK," jelasnya.
Sebelumnya Mentan SYL dikabarkan terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu seperti dikabarkan oleh akun Instagram @pedeoproject, yang menyebut SYL, Sekjen Kementan KSD, dan Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian Tahun 2023 HTA telah melakukan perbuatan tindak pidana korups (TPK). Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan terhadap SYL dkk sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor: sp.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
(SLF)