News

Hakim AS Batalkan Persidangan Kasus Kecelakaan Lion Air

Wahyu Dwi Anggoro 03/06/2025 10:39 WIB

Hakim Federal Amerika Serikat (AS) Reed O'Connor membatalkan rencana persidangan raksasa penerbangan Boeing atas dua kecelakaan pesawat 737 MAX.

Hakim AS Batalkan Persidangan Kasus Kecelakaan Lion Air. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Hakim Federal Amerika Serikat (AS) Reed O'Connor membatalkan rencana persidangan raksasa penerbangan Boeing atas dua kecelakaan pesawat 737 MAX yang menewaskan hampir 350 orang.

Persidangan awalnya dijadwalkan untuk dimulai pada 23 Juni 2025, tetapi Departemen Kehakiman dan Boeing mencapai kesepakatan awal bulan lalu untuk menyelesaikan penyelidikan pidana atas kecelakaan tersebut.

Hakim O'Connor mengabulkan permintaan kedua belah pihak untuk membatalkan persidangan pidana yang rencananya diadakan di Fort Worth, Texas.

Hakim O'Connor masih harus memberikan persetujuan untuk kesepakatan antara Departemen Kehakiman dan Boeing. Dia dapat menjadwalkan ulang persidangan jika menolak kesepakatan tersebut.

Berdasarkan perjanjian tersebut, yang menuai kecaman dari beberapa keluarga korban, Boeing akan membayar USD1,1 miliar dan Departemen Kehakiman akan membatalkan tuntutan pidana atas pelanggaran sertifikasi pesawat 737 MAX.

Perjanjian tersebut tidak mengharuskan Boeing mengaku bersalah. Kecelakaan penerbangan  Lion Air pada 2018 dan Ethiopian Airlines pada 2019 menewaskan 346 orang.

"Penyelesaian ini adil dan transparan, serta melayani kepentingan publik," kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya, dilansir dari AFP pada Selasa (3/6/2025).

Namun, anggota keluarga dari beberapa korban kecelakaan pesawat 737 MAX mengecam kesepakatan tersebut karena dianggap sangat memihak Boeing.

"Kesepakatan non-penuntutan semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan jelas salah untuk kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS," kata Paul Cassell, seorang pengacara yang mewakili kerabat korban. (Wahyu Dwi Anggoro)

>
SHARE