News

Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Sempat Titip Tas Isi Ponsel dan Uang Dolar ke Satpam

Ari Sandita 17/04/2025 15:50 WIB

Salah satu tersangka dugaan kasus suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi CPO, Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas ke satpam.

Salah satu tersangka dugaan kasus suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi CPO, Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas ke satpam.

IDXChannel - Salah satu tersangka dugaan kasus suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi CPO, Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang dolar dan ponsel ke satpam.

Tas itu dititipkan Djuyamto ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebelum dirinya menjadi tersangka.

"Benar, tapi baru kemarin siang diserahkan oleh Satpam yang ditutupi dua ponsel dan uang dolar Singapura 37 lembar, kalau tak salah," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar pada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Dia menambahkan, tas yang dititipkan Satpam PN Jakarta Selatan oleh Djuyamto itu telah diserahkan ke penyidik.

Tas berisi uang dolar Singapura dan ponsel itu telah disita oleh penyidik pada Rabu (16/4/2025) untuk penelusuran lebih lanjut.

Maka itu, dia belum bisa berbicara banyak tentang tas dan isinya tersebut. Khususnya tentang asal-usul dan keterkaitannya dengan kasus dugaan suap sebagaimana yang menjerat Djuyamto.

Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap atas vonis lepas terdakwa kasus dugaan korupsi korporasi minyak goreng.

Selain Djuyamto, terdapat sejumlah hakim lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE