Hari Pertama Tilang Uji Emisi, Belasan Kendaraan Tak Lolos di Jakarta Pusat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan uji coba tilang emisi bagi kendaraan pada hari ini.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan uji coba tilang emisi bagi kendaraan pada hari ini.
Kasie Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Jakarta Pusat Enrile Indro Prasetyo mengatakan uji coba tilang emisi ini dilakukan serentak di lima titik di DKI Jakarta, salah satunya Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. Sejak pagi hingga siang ini terdapat 18 unit kendaraan yang tak lolos uji emisi.
"Jumlah Kendaraan yang melaksanakan Uji emisi sebanyak 89 Unit, yang lulus uji emisi ada 71 Unit dan tidak lulus Uji emisi sebanyak 18 Unit," ujar Enrile di lokasi, Jumat (25/8/2023).
Enrile menambahkan, dari total kendaraan tersebut, terdiri dari kendaraan roda 4 yang berbahan bakar solar dan bensin serta kendaraan roda 2.
"Kendaraan Roda 4 berbahan bakar bensin terdiri dari 37 unit, lulus 35 unit dan 2 tidak. Serta, kendaraan roda 4 berbahan bakar solar terdiri dari 14 unit yang terdiri dari 7 lulus dan 7 tidak," imbuhnya.
"Sedangkan kendaraan Roda 2, terdiri dari 38 unit, yang lulus uji Emisi 29 unit dan tidak Lulus Uji Emisi 9 unit," sambungnya.
Diketahui, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengurai polusi udara yang terjadi di Jakarta, salah satunya penertiban kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi.
Kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat sebesar Rp500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu 26 Agustus 2023 pekan ini.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
(SLF)