News

Harley Davidson yang Diamankan dari Rumah Adik Rafael Alun Sering Dipamerkan Mario Dandy

Arie Dwi Satrio 07/06/2023 11:19 WIB

Harley Davidson yang diamankan KPK tersebut ternyata sering digunakan dan dipamerkan Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak kandung Rafael Alun Trisambodo.

Harley Davidson yang Diamankan dari Rumah Adik Rafael Alun Sering Dipamerkan Mario Dandy. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit motor gede (moge) merek Harley Davidson saat menggeledah rumah dua adik kandung mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Usut punya usut, Harley Davidson yang diamankan KPK tersebut ternyata sering digunakan dan dipamerkan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan anak kandung dari Rafael Alun Trisambodo.

"Betul, dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal keterkaitan Harley Davidson yang disita dengan Mario Dandy, Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, tim Kedeputian Pencegahan KPK sempat menelusuri asal-usul kepemilikan Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy. 

Dari hasil penelusuran, motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy ternyata bodong. 

"Bodong. sudah dicek data tidak ditemukan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret 2023, lalu.

Rafael Alun disebut-sebut memiliki banyak aset berupa properti hingga rumah di sejumlah daerah. Anak Rafael, Mario Dandy Satriyo juga kerap pamer mobil mewah Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Tapi, beberapa aset tersebut ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Rafael ke KPK.

Dari hasil penelusuran LHKPN Rafael Alun yang disetorkan ke KPK pada 2022, mantan pejabat pajak tersebut tercatat tidak memiliki motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon. Rafael hanya tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. 

KPK juga sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

(FRI)

SHARE