News

Harvey Moeis Tiba di Ruang Sidang, Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa di Kasus Timah

Nur Khabibi 14/08/2024 11:34 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Tersangka kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia akan menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suami Sandra Dewi itu nampak memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali tempak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum memasuki ruang sidang, dia sempat melepas rompi dan borgol yang dikenakan.

Sebelum duduk di kursi Terdakwa, Harvey terlihat sempat duduk di kursi pengunjung ruang sidang. Tidak lama kemudian, ia diminta untuk duduk di kursi Terdakwa. 

Sidang tersebut terdaftar dengan No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi timah.

Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo. 

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE