Hashim Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Masih Dikaji
Wacana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi menuai pro dan kontra.
IDXChannel - Wacana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ukuran tersebut dinilai tak layak sementara di sisi lain dianggap bisa menjadi solusi keterbatasan lahan di perkotaan.
Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo mengaku baru mendengar secara langsung wacana soal ukuran rumah subsidi 18 meter persegi. Dia menilai, rumah subsidi idealnya tetap harus mengacu pada standar kelayakan.
"Itu yang 18 meter persegi masih dikaji, saya baru diceritakan ada gagasan itu, tapi umumnya nanti itu akan ke standar, kurang lebih mungkin 36-40 meter persegi, itu yang standar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Adik kandung Prabowo Subianto itu, standarisasi ukuran rumah subsidi akan difinalisasi. Selain pemerintah, rencana tersebut juga perlu dibahas bersama perbankan, termasuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) selaku pemberi KPR subsidi.
"Nanti yang menetapkan itu Pak Nikson (Dirut BTN), yang akan membiayai (rumah subsidi) ini, kan BTN punya standar sendiri, ada pedomannya, setelah itu kita pelajari, yang penting harus standar dulu," kata Hashim.
Dalam aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 689/KPTS/M/2023, luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun sisi bangunan, luas minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengusulkan agar ukuran bangunannya diperkecil lagi menjadi 18 meter persegi. Langkah ini untuk menyiasati keterbatasan lahan perkotaan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi 18 meter persegi untuk masyarakat yang belum menikah. Dengan ukuran yang lebih kecil, diharapkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian menjadi lebih mudah.
"Di draft (Permen PKP) kami, memang kami masukkan di angka 18 meter persegi, jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya baru-baru ini.
Sri menyebut, ukuran tersebut sudah melalui kajian akademik. Ukuran bangunan 18-24 meter persegi dinilai cukup layak karena orang dewasa masih bisa memanfaatkan hunian antara 6,4-9 meter persegi, sehingga rumah subsidi dengan luas minimal mengakomodasi dua orang dewasa.
(Rahmat Fiansyah)