Hasil OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan Pj Wali Kota dan Dua Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru, Riau.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru, Riau. Salah satu tersangka merupakan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru NK," kata Nurul dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia menambahkan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihaknya selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," kata dia.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. KPK menyebut total sembilan orang diamankan dari kegiatan OTT tersebut.
“Delapan dari Pekanbaru ditambah satu diamankan di Jakarta. Jadinya total sembilan orang yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa.
Tessa menambahkan, saat ini pihak-pihak yang diamankan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
(Nur Ichsan Yuniarto)