News

Hasil Rapat Paripurna, DPR Sepakati Badan Aspirasi Masyarakat dan 13 Komisi

Achmad Al Fiqri 15/10/2024 11:54 WIB

DPR RI menyepakati penambahan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD.

Rapat Paripurna DPR RI menyepakati penambahan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD. (MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dengan demikian, ada 13 Komisi DPR RI pada periode 2024-2029.

Adapun AKD baru yang turut disepakati yakni Badan Aspirasi Rakyat. Kesepakatan, diambil dalam Rapat Paripurna ketiga Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa (15/10/2024).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat mengatakan, pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi telah gelar rapat, Senin 14 Oktober 2024. Hasilnya, ada penambahan dua komisi dari sebelumnya hanya 11 komisi.

"Telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi, yakni komisi I sampai dengan komisi 13. Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap penambahan menjadi 13 komiai apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada peserta rapat.

"Setuju," seru peserta rapat.

Tak hanya itu, Puan juga mengatakan, pihaknya juga menyepakati AKD baru yakni, Badan Aspirasi Masyarakat.

"Rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan satu badan, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat," katanya.

Adapun kompisisi AKD itu yakni Fraksi PDI Perjuangan tiga orang, Golkar tiga orang, Gerindra tiga orang, NasDeM dua orang, PKB dua orang, PKS dua orang, PAN dua orang, Demokrat dua orang.

"Sehingga total jumlah anggotanya adalah 19," kata Puan.

Puan mengatakan, Badan Aspirasi Masyarakat memiliki tugas untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung. Selain itu, kata Puan, AKD itu juga bertugas untuk menghimpun dan menelaah terhadap aspirasi masyarakat

"Menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD terkait untuk ditindaklanjuti, melakukan monitoring terhadap tindaklanjut oleh AKD, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, dan menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan mining full partisipation pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang," katanya.

"Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas Badan Aspirasi Masyarakat tersebut apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang langsung disetujui peserta rapat.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE