News

Heboh Bupati Terima BSU, Begini Klarifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Febrina Ratna 18/11/2022 06:30 WIB

Radiapoh Hasiholon Sinaga ramai diperbincangkan publik. Setelah namanya diketahui masuk ke dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) non ASN.

Heboh Bupati Terima BSU, Begini Klarifikasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Radiapoh Hasiholon Sinaga ramai diperbincangkan publik. Setelah namanya diketahui masuk ke dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) non ASN sebesar Rp600 ribu.

Dalam daftar tersebut, nama Radiapoh berada di urutan 119 dan lengkap tertulis NIK dengan alamat komplek Pemkab Simalungun.

Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar, Inggrid Mayasari lewat sebuah video call (VC) yang menyatakan kesalahan dalam hal validasi penerima BSU.

“Dengan ini saya mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan akibat dari kasus penerima BSU atas nama bapak Radiapoh, seharusnya nama bapak Radiapoh bukan penerima BSU,” terangnya dalam video tersebut.

Bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut belum diterima Radiapoh karena memang pihak BPJS tidak pernah meminta nomor rekeningnya. “Ini murni kesalahan human error dan akan kami lakukan eskalasi atas pengecekan data ini,” ujar Inggrid dalam video tersebut.

Namun klarifikasi ini ternyata membuat anggota DPRD Simalungun berang karena menganggap jika permintaan maaf tersebut harus disampaikan secara langsung lewat konferensi pers.

Dikutip dari iNews pada Senin (7/11/2022), Bernhard Damanik selaku ketua fraksi DPRD Simalungun, mengatakan jika informasi Bupati Radiapoh H. Sinaga menjadi penerima BSU sudah disiarkan banyak media dan menjadi konsumsi publik nasional bukan hanya publik di Simalungun atau Sumatera Utara.

"Sebaiknya pihak BPJS Ketenagakerjaan didampingi bupati Simalungun menyampaikan konferensi pers resmi kepada wartawan lokal, regional dan nasional, karena informasi Bupati Radiapoh yang merupakan pejabat negara, menerima BSU yang merupakan hak pekerja, sudah menjadi konsumsi nasional,” sebut Bernhard.

DPRD Simalungun akan memanggil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar untuk meminta penjelasan alur penetapan nama-nama pekerja yang berhak menerima BSU.

"Sebagai pejabat negara Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, tak layak menerima BSU, sehingga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar akan dimintai penjelasan oleh DPRD, untuk menyampaikan alur penetapan nama-nama pekerja yang berhak menerimanya,” sebut Bernhard.

Penulis: Ahmad Fajar

(FRI)

SHARE