News

Heru Budi: Penonaktifan NIK Tak Berdomisili di Jakarta untuk Kepentingan Masyarakat

Carlos Roy Fajarta Barus 29/04/2024 12:30 WIB

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, kebijakan menonaktifkan NIK KTP yang tidak lagi berdomisili di Jakarta adalah untuk kepentingan warga.

Heru Budi: Penonaktifan NIK Tak Berdomisili di Jakarta untuk Kepentingan Masyarakat. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, kebijakan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tidak lagi berdomisili di Jakarta adalah untuk kepentingan warga.
 
"Jadi untuk tahap I evaluasi NIK bagi yang wafat meninggal itu cukup banyak. Bagi yang sadar untuk berpindah setelah sekian tahun baru sadar mengalihkan NIK tertib administrasi ke daerah yang memang dia tinggal sudah sekian tahun, kan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri," ujarnya di kantor Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).

Heru Budi menegaskan, tertib administrasi selain untuk memudahkan mengidentifikasi seseorang dan memastikan bantuan tepat sasaran juga untuk menambah keamanan warga.

"Pernah kejadian kecelakaan, dia tinggal di Jakarta, begitu dikonfirmasi, dia enggak tahu ada di mana, kan jadi kesulitan, agar lebih aman dari masalah-masalah kriminalitas perbankan, banyak juga para pengusaha atau warga yang berusaha di bidang kontrakan berharap ada tertib administrasi. Banyak keluhan yang kita respons dengan tertib administrasi masalah kependudukan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan memulai tahapan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP Jakarta yang tinggal dan menetap di daerah luar Jakarta pada akhir April 2024.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menyebutkan diperkirakan ada ratusan ribu warga ber-KTP Jakarta yang tidak lagi tinggal di Jakarta dan sudah pindah ke daerah lain khususnya di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

“Jumlahnya kemungkinan bisa ratusan ribu. Kami sedang koordinasikan dengan daerah," ujar Budi kepada awak media, Kamis (25/4/2024).

Ia mengungkapkan, di wilayah Tangerang Selatan, Banten saja terdapat kurang lebih 75 ribu warga ber-KTP Jakarta. Kemudian di Depok Jawa Barat ada sekitar kurang lebih 18 ribu warga ber-KTP DKI.

"Mereka sudah tinggal (di luar Jakarta) 5 tahun sampai 25 tahun,” ungkap Budi. 

Penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di daerah lain disebut Budi akan diproses setelah pada tahap selanjutnya.

Untuk tahap awal, penonaktifan NIK saat ini disebut Budi baru menyasar warga yang meninggal dunia dan warga yang beralamat di wilayah Rukun Tetangga (RT) yang sudah dihapus.

“Nanti akan ada tahap selanjutnya yaitu mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Tahapan selanjutnya akan dilakukan setelah tahapan ini (meninggal dunia dan RT sudah dihapus) selesai,” pungkas Budi. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak lebih dari 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan mulai akhir April 2024.

Dari total 92 ribu data NIK tersebut, 81 ribu adalah data warga yang meninggal dunia dan 11 ribu data warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.

(YNA)

SHARE