Heru Budi Sindir ASN Pemprov DKI Jakarta: Promosi Itu Bukan Cari Jabatan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terus menyinggung ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sering meminta naik jabatan kepada dirinya.
IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terus menyinggung ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sering meminta naik jabatan kepada dirinya.
Menurut Budi, jika ada ASN yang ingin naik jabatan adalah sesuatu yang wajar. Namun, tentunya harus diimbangi dengan hasil kerja yang baik sesuai dengan tupoksi dan Key Performance Indicator (KPI).
"ASN itu kan memang akhir dari sebuah pekerjaan, tentunya kalau berprestasi mengharapkan promosi," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).
"Nah promosi itu bukan cari jabatan, artinya promosi itu hanya pegawai yang harus diperhatikan tapi mereka harus bekerja dengan baik, sesuai tupoksi dan KPI," imbuhnya.
Sebelumnya, Heru melantik pejabat Eselon III sebanyak 25 orang dan Eselon IV sebanyak 283 orang dari Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Heru mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik terkait integritas seorang ASN.
"Hari ini Anda telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Saya ingatkan Anda harus punya kemampuan. Menjadi pejabat itu harus benar-benar menjaga kepercayaan dan amanat yang sudah diberikan," ujar Heru dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, dikutip Jumat (6/10/2023).
Heru mengimbau agar dalam melaksanakan pekerjaannya, para ASN kompak dan bersinergi hingga tingkat wilayah. Selain itu, inovasi dan kualitas pelayanan publik juga wajib terus ditingkatkan.
"Jika ada keluhan dari warga, ASN bisa berkoordinasi dengan pegawai di wilayah. Ingat, prioritasnya adalah kebutuhan warga. Bantu masyarakat Jakarta agar bisa mendapatkan hidup yang lebih baik," tambah Heru.
Pelantikan tersebut sesuai dengan berbagai nomenklatur yang berlaku, yaitu Persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan mempertimbangkan Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
(YNA)