News

Hindari Jastip Obat-obatan Ilegal dari Luar Negeri, Wamenkes Ingatkan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Kevi Laras 23/02/2023 14:59 WIB

Wamenkes menilai jastip obat-obatan ilegal. Dia juga mengingatkan hal tersebut bisa terkait dengan kasus gangguan ginjal akut.

Hindari Jastip Obat-obatan Ilegal dari Luar Negeri, Wamenkes Ingatkan Kasus Gangguan Ginjal Akut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jasa titip (jastip) barang tertentu terutama dari luar negeri tengah menjadi tren di masyarakat. Bahkan ada jastip untuk obat-obatan.

Wakil Menteri Kesehatan Prof Dante Saksono Harbuwono menilai jastip obat-obatan tersebut ilegal. Sehingga masyarakat dilarang untuk melakukan jastip obat.

Prof Dante menyebut jastip obat-obatan itu berlaku untuk harga yang mahal. Sehingga banyak masyarakat tergiur akan hal tersebut.

"Harusnya enggak boleh itu ilegal karena tidak kena pajak. Jadi obat-obat jastip itu masih kami benahi ya. Biasanya jastip itu buat obat yang harganya mahal, seperti kanker dan sebagainya," jelas Prof Dante dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2023, di Jakarta, Kamis (23/2/2022)

Lebih lanjut, ia mengatakan obat yang diperjual belikan lewat jasa titip ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab kandungan di dalam obat dengan merk sama, menurut Prof Dante bisa berbeda.

Ia menyoroti kasus gagal ginjal akut (GGA), sebagai contoh kasus. Jika jastip obat berlaku, maka peluang terjadinya keracunan akan obat besar.

"Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, walaupun obatnya merk sama tapi mutu ataupun campuran bisa berbeda. Contohnya seperti kasus GGA obat sama-sama Paracetamol, namun ada kandungan berbeda dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis," beber Prof Dante 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sebelumnya menyoroti biaya obat di Indonesia lebih mahal dibandingkan negara lain. Hal ini muncul karena ada istilah jasa titip (jastip) seperti layaknya pakaian atau barang. 

(FRI)

SHARE