News

Hong Kong Diguncang Kasus Pencucian Uang Senilai Rp28 Triliun

Wahyu Dwi Anggoro 16/02/2024 13:50 WIB

Pihak berwenang Hong Kong telah menangkap tujuh orang yang dicurigai terlibat dalam kasus pencucian uang senilai USD1,8 miliar sekitar Rp28 triliun.

Hong Kong Diguncang Kasus Pencucian Uang Senilai Rp28 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pihak berwenang Hong Kong telah menangkap tujuh orang yang dicurigai terlibat dalam kasus pencucian uang senilai USD1,8 miliar sekitar Rp28 triliun. Ini merupakan kasus pencucian uang terbesar di pusat keuangan tersebut.

Ketujuh orang tersebut terdiri dari lima pria dan dua wanita berusia 23-74 tahun, salah satunya diyakini sebagai dalang, kata otoritas bea cukai Hong Kong.

Pihak berwenang tidak mengungkapkan kewarganegaraan mereka, namun mengatakan ketujuh orang itu adalah penduduk Hong Kong.

Departemen Bea Cukai Hong Kong mengatakan pihaknya telah menghubungi sejumlah otoritas penegak hukum negara lain untuk meminta informasi intelijen. Kasus pencucian uang ini diduga berhubungan dengan aktivitas penipuan online di India.

Skemanya diduga menggunakan perusahaan cangkang dan beberapa rekening bank untuk mencuci uang, dengan satu rekening mencatat lebih dari 50 dana masuk dalam satu hari. Pihak berwenang tidak menyebutkan nama bank-bank yang terkait.

"Aksi pencucian uang ini melindungi dana ilegal milik para kriminal," kata Ketua Biro Investigasi Keuangan Bea Cukai Ip Tung-Ching, dilansir dari AP pada Jumat (16/2/2024).

Ketujuh orang tersebut dibebaskan dengan jaminan sementara penyelidikan terus dilakukan. Phak berwenang tidak mengesampingkan kemungkinan penangkapan lebih lanjut. (WHY)

SHARE