Hore! Indonesia Tak Lagi Wajib Pakai Masker
Pemerintah tak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan masker di ruangan tertutup hingga transportasi publik.
IDXChannel - Pemerintah tak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan masker di ruangan tertutup hingga transportasi publik. Aturan anyar ini seiring dengan status Indonesia yang memasuki masa endemi.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat, dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," bunyi keterangan SE terbaru itu dikutip Sabtu (10/6/2023).
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan ini tertuang dalam SE No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19.
SE tersebut, sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19” jelasnya.
Perlu diketahui, surat edaran terbaru disebut secara umum mengatur terkait Prokes kepada seluruh masyarakat hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.
Sementara untuk vaksinasi, tetap diimbau sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid. Kendati demikian, Prof Wiku sampaikan kondisi saat ini jadi tanda positif, ditambah Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
"Sehingga ini momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia," imbuhnya.
(DES)