HPE dan HR Emas Periode I November 2026 Turun 1,68 Persen, Investor Beralih Instrumen
HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi LBMA.
IDXChannel—Kementerian Perdagangan mengumumkan penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas periode I November 2026. HPE dipatok USD132.756,02 per kg.
Nilai tersebut turun 1,68 persen dari periode II Oktober 2026 yang dipatok sebesar USD135.024,36 per kg. HR emas pun turun menjadi USD4.129,18 per troy ounce (t oz) dari USD4.199,73 t oz.
Ketentuan HPE dan HR emas ini ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar” dan berlaku selama periode 1–14 November 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HPE emas tercatat menurun sebesar 1,68 persen selama periode pengumpulan data.
Menurutnya, penurunan HPE ini sejalan dengan penurunan HR emas sebagai cerminan perkembangan kondisi pasar emas global yang dipengaruhi oleh penguatan mata uang utama dunia dan kenaikan hasil obligasi di pasar global.
“Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama November 2026 dipengaruhi oleh penguatan nilai tukar mata uang utama dunia serta peningkatan imbal hasil obligasi di pasar internasional. Kondisi ini mendorong investor mengalihkan investasinya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif dibandingkan emas,” jelas Tommy (29/10/2026).
Tommy menambahkan bahwa HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“HPE dan HR emas periode pertama November 2026 ini ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Tommy.
(Nadya Kurnia)