News

ICW Minta Kejagung Periksa Menkominfo Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G

Achmad Al Fiqri 05/01/2023 14:49 WIB

ICW meminta Kejagung memeriksa Menkominfo Jhonny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

ICW Minta Kejagung Periksa Menkominfo Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. Hal itu terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Sejauh ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, menilai pengusutan kasus itu tak boleh berhenti pada tiga orang tersangka. Atas dasar itu, Kejagung perlu mengusut pihak lain dalam perkara itu.

"Salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk sampai pada hal tersebut adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, tidak terkecuali Menkominfo," terang Diky saat dihubungi, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jhonny diperlukan karena dia diyakini mengetahui pelaksaan kegiatan yang dilakukan oleh BAKTI. Mulai dari perencanaan hingga proses evaluasi.

Hal itu juga didasari atas Pemenkominfo Nomor 3 tahun 2018. Lebih lanjut, Diky menduga, proyek tersebut sarat akan praktik rasuah, baik dari sisi perencanaan.

Berdasarkan temuan Kejagung perihal adanya unsur pengaturan tender yang pada akhirnya diikuti dengan mark up anggaran proyek. Sehingga ICW mendorong Kejagung untuk melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan cepat untuk memperoleh alat bukti dari keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana.

Terlebih lagi, kasus dugaan korupsi ini terkait proyek strategi nasional yang menelan anggaran hingga Rp10 triliun pada fase pertama pembangunan BTS. Selain itu, proyek tersebut ditujukan kepada daerah 3 T yang memang perlu segera akses informasi untuk masyarakat sekitar.

Kejagung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Salah satu tersangka yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yaitu AAL. Selain itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020. Ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

(FRI)

SHARE