News

Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Usai Jadi Bos PFN, Batas Waktu 3 Bulan

Jonathan Simanjuntak 19/03/2025 13:09 WIB

KPK menyebut Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menjadi Dirut PT PFN.

Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Usai Jadi Bos PFN, Batas Waktu 3 Bulan (foto instagram ifan seventeen)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Menyampaikan LHKPN kini menjadi kewajiban musisi tersebut usai menduduki jabatan Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Hingga saat ini, Budi mengatakan, Ifan belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Meski demikian, diakui Budi, Ifan mempunyai waktu tiga bulan terhitung sejak pengangkatannya sebagai Dirut PFN.

"Batas waktu penyampaian LHKPN-nya tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut," kata Budi.

Untuk diketahui, Ifan Seventeen diangkat sebagai Dirut PFN oleh Menteri BUMN, Erick Thohir pada 12 Maret 2025. 

(Fiki Ariyanti)

SHARE